KWUBUDIDAYA TANAMAN HIAS. 1. BAB 3 Budidaya dan wirausaha tanaman hias Nama : Tika fatmala Kelas : x keperawatan. 2. A. Mengenal produk budidaya tanaman hias 1. Jenis tanaman hias Tanama hias adalah tanaman yang sengaja ditanam untuk dekorasi. Tanaman hias dapat juga befungsi sebagai pelindung atau penutup tanah. BUDIDAYATANAMAN PANGAN. mana bole. kodjf fjfjjfk. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. This Paper. A short summary of this paper. 36 Full PDFs related to this paper. Read Paper. Download Download PDF. Download Full PDF Package. komoditasdari lahan penanaman, pada taraf kematangan yang tepat, dengan kerusakan yang minimal, dilakukan secepat mungkin dan dengan biaya yang "rendah". Untuk mendapatkan hasil panen yang baik, 2 hal utama yang perlu diperhatikan pada pemanenan, yaitu : # Menentukan waktu panen yang tepat. Yaitu menentukan "kematangan" yang Sebutkanstandar pemilihan lahan untuk budidaya tanaman pangan! - 19184326 aguswahyumahesa923 aguswahyumahesa923 11.11.2018 standar pemilihan lahan untuk budidaya tanaman pangan adalah untuk yang memiliki lahan yang luas lebih baik bercocok tanam di luar, jika memiliki tanah yang sempit seperti di halaman rumah lebih baik bercocok tanam 1January 2018 Lainnya. Teknik Budidaya Tanaman Hias Mawar — Mawar adalah suatu jenis tanaman semak dari genus Rosa sekaligus nama bunga yang dihasilkan tanaman ini. Mawar liar terdiri dari 100 spesies lebih, kebanyakan tumbuh di belahan bumi utara yang berudara sejuk. Spesies mawar umumnya merupakan tanaman semak yang berduri atau tanaman presentasibudidaya tanaman pangan untuk tugas prakarya by raissa3dena Semuasarana budidaya harus sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh pemerintah untuk menjamin standar mutu produk. Lahan. 1. Pemilihan lokasi . Lahan untuk budidaya tanaman pangan ialah lahan datar sampai dengan lahan berkemiringan kurang dari 30% yang diikuti dengan upaya tindakan konservasi. Tuliskan kesimpulan berdasarkan refleksi di Dibawah ini adalah serangkaian proses dan teknik budidaya tanaman pangan. Padi gandum kacang tanah ubi jalar singkong jagung dan lain. Berikut akan kita coba pelajaran apa saja yang menjadi standar pengolahah lahan untuk budidaya tanaman pangan. Budidaya Tanaman Jagung Cara Teknik Pemeliharaan dan Manfaat adalah tanaman semusim annual. Setelahsurvei, akhirnya mereka mendapatkan lahan (menyiapkan lahan) kurang lebih 150-200 meter persegi yang merupakan atas kerjasama perajin Jumat, 11 Maret 2022 Cari Sepertihalnya dalam budidaya tanaman baik pangan, hortikultura maupun perkebunan. Persiapan lahan; Aspek agroklimat untuk tanaman buah diantaranya adalah ketinggian tempat 700 mdpl, curah hujan rata-rata 450 mm/bulan, jenis tanah coklat latosol, PH tanah 5,5-6, Kelembaban udara 50 - 80%, suhu udara 25 - 32⁰c. Standar/teknisnya jos4. Good morning sahabat, bagaimana kabarnya, semoga sehat dan selalu semangat untuk menjalankan aktifitas hari ini. Budidaya tanaman pangan membutuhkan lahan atau media tanam, bibit, nutrisidan air serta pelindung tanaman untuk pengendalian hama dan organisma lain sebagai sarana budidaya. Semua sarana budidaya harus sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh pemerintah untuk menjamin standar mutu lokasi Pemilihan lokasi untuk budidaya tanaman pangan harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut. - Penanaman pada lahan kering tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang RUTR dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah RDTRD. - Lokasi sesuai dengan peta pewilayahan komoditas yang akan diusahakan. Apabila peta pewilayahan komoditas belum tersedia, lokasi harus sesuai dengan Agro Ecology Zone ARZ untuk menjamin produktivitas dan mutu yang tinggi. - Lahan sangat dianjurkan jelas status kepemilikan dan hak penggunaannya. - Lahan harus jelas pengairannya. - Riwayat lokasi diketahui Riwayat lokasi dapat diketahui dengan mencatat riwayat penggunaan lahan Pemetaan lahan Sebelum melaksanakan usaha produksi tanaman pangan, dilakukan pemetaan penggunaan lahan sebagai dasar perencanaan rotasi/pergiliran pembibitan dan penanaman. Kesuburan lahan - Lahan untuk budidaya tanaman pangan harus memiliki kesuburan tanah yang cukup baik. - Kesuburan tanah yang rendah dapat diatasi melalui pemupukan, menggunakan pupuk organik dan/atau pupuk anorganik. - Untuk mempertahankan kesuburan lahan, dilakukan rotasi/pergiliran tanaman. Saluran drainase atau saluran air Saluran drainase agar dibuat, ukurannya disesuaikan kondisi lahan dan komoditas yang akan diusahakan. Konservasi lahan Lahan untuk budidaya tanaman pangan ialah lahan datar sampai dengan lahan berkemiringan kurang dari 30% yang diikuti dengan upaya tindakan konservasi. Untuk kemiringan lahan >30%, wajib dilakukan tindakan konservasi. Pengelolaan lahan dilakukan dengan tepat untuk mencegah terjadinya erosi tanah, pemadatan tanah, perusakan struktur, dan drainase tanah, serta hilangnya sumber hara tanah. Benih - Varietas yang dipilih untuk ditanam ialah varietas unggul atau varietas yang telah dilepas oleh Menteri Pertanian. - Benih atau bahan tanaman disesuaikan dengan agroekosistem budidayanya serta memiliki sertikat dan label yang jelas jelas nama varietasnya, daya tumbuh, tempat asal dan tanggal kedaluwarsa, serta berasal dari perusahaan/penangkar yang terdaftar. - Benih atau bahan tanaman harus sehat, memiliki vigor yang baik, tidak membawa dan atau menularkan organisme pengganggu tanaman OPT di lokasi usaha produksi. - Apabila diperlukan, sebelum ditanam, diberikan perlakuan seed treatment. Tanaman pangan dari kelompok serealia dan kacang-kacangan diperbanyak dengan menggunakan benih, sedangkan tanaman umbi-umbian diperbanyak dengan menggunakan stek. Benih adalah biji sebagai bagian regeneratif tanaman yang digunakan sebagai bahan untuk pertanaman, sedangkan stek adalah bagian vegetatif tanaman yang dijadikan bahan perbanyakan tanaman. Benih yang digunakan harus bermutu baik yang meliputi mutusik, siologis, maupun mutu genetik. Sebaiknya benih yang ditanam diketahui nama varietasnya. Pupuk Pupuk adalah bahan yang diberikan pada tanaman atau lahan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi tanaman. Pupuk terdiri atas dua jenis, yaitu pupuk organik dan anorganik. Pupuk organik adalah pupuk yang berasal dari sisa-sisa makhluk hidup, seperti kompos atau pupuk kandang. Saat ini sudah tersedia berbagai pupuk organik yang siap pakai. Pupuk anorganik berasal dari bahan-bahan mineral, seperti KCL, Urea, dan TSP. Pupuk dapat digolongkan juga ke dalam 3 jenis pupuk a. Pupuk anorganik yang digunakan, yaitu jenis pupuk yang terdaftar, disahkan atau direkomendasikan oleh pemerintah. b. Pupuk organik, yaitu pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri atas bahan organik yang berasal dari tanaman atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk mensuplai bahan organik, memperbaiki sifat _sik, kimia, dan biologi tanah. c. Pembenah tanah, yaitu bahan-bahan sintetis atau alami, organik atau mineral berbentuk padat atau cair yang mampu memperbaiki sifat _sik kimia dan biologi tanah. Pemupukan diusahakan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dengan dampak yang sekecil-kecilnya, serta memenuhi lima tepat tepat jenis, yaitu jenis pupuk mengandung unsur hara makro atau mikro sesuai dengan kebutuhan tanaman, dengan memperhatikan kondisi kesuburan lahan; tepat mutu, yaitu harus menggunakan pupuk yang bermutu baik, sesuai standar yang ditetapkan; tepat waktu, yaitu diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan, stadia tumbuh tanaman, serta kondisi lapangan yang tepat; tepat dosis, yaitu jumlah yang diberikan sesuai dengan anjuran/rekomendasi spesik lokasi; tepat cara aplikasi, yaitu disesuaikan dengan jenis pupuk, tanaman dan kondisi lapangan. Beberapa standar yang harus dipenuhi terkait dengan pupuk adalah sebagai berikut. Informasi ketersediaan pupuk a. Informasi stok pupuk di setiap wilayah selalu diperbaharui dan diinformasikan kepada pihak-pihak terkait untuk pembinaan lebih lanjut di tempat usaha produksi tanaman pangan. b. Dinas pertanian setempat agar berkoordinasi dengan produsen pupuk sebagai penanggung jawab dalam pengamanan ketersediaan pupuk dengan menginformasikan lokasi dan jadwal tanam di setiap wilayah. Penyimpanan pupuk penyimpanan pupuk harus bersih, aman, kering, dan di tempat tertutup. pupuk tidak disatukan dengan penyimpanan pestisida atau stok benih dan produk segar. Kompetensi dan penyuluh sangat dianjurkan mempunyai keahlian tentang pupuk dan pemupukan. cara pemupukan mengacu pada rekomendasi penyuluh yang ahli di bidangnya. Pencatatan a. Pencatatan tidak hanya untuk pemakaian pupuk, pada tetapi seluruh kegiatan usaha tani sehingga diketahui capaian pendapatan petani. b. Semua pemakaian pupuk sangat dianjurkan untuk dicatat. Catatan mencakup lokasi, tanggal pemakaian, jenis pupuk, jumlah pupuk, dan cara pemupukan. c. Khusus untuk pupuk, sangat dianjurkan petani menyimpan kwitansi pembelian pupuk dari kios yang bersangkutan, sebagai antisipasi terhadap peredaran pupuk palsu. Pelindung Tanaman Perlindungan tanaman, harus dilaksanakan sesuai dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu PHT, menggunakan sarana dan cara yang tidak mengganggu kesehatan manusia, serta tidak menimbulkan gangguan dan kerusakan lingkungan hidup. Perlindungan tanaman dilaksanakan pada masa pratanam, masa pertumbuhan tanaman dan/atau masa pascapanen, disesuaikan dengan kebutuhan. Standar pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman OPT 1. Tindakan pengendalian OPT dilaksanakan sesuai anjuran. Penggunaan pestisida merupakan alternatif terakhir apabila cara-cara yang lain dinilai tidak memadai. 2. Tindakan pengendalian OPT dilakukan atas dasar hasil pengamatan terhadap OPT dan faktor yang mempengaruhi perkembangan serta terjadinya serangan OPT. 3. Penggunaan sarana pengendalian OPT pestisida, agens hayati, serta alat dan mesin, dilaksanakan sesuai dengan anjuran baku dan dalam penerapannya telah mendapat bimbingan latihan dari penyuluh atau para ahli di bidangnya. 4. Dalam menggunakan pestisida, petani harus sudah mendapat pelatihan. Pestisida adalah pengendali OPT yang menyebabkan penurunan hasil dan kualitas tanaman baik secara langsung maupun tidak langsung, namun efektif terhadap OPT yang menyerang. Pestisida terdiri atas pestisida hayati maupun pestisida buatan. Petisida yang digunakan harus pestisida yang telah terdaftar dan diizinkan Menteri Pertanian untuk tanaman yang bersangkutan. Penyimpanan pestisida pun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut 1. Pestisida harus disimpan di tempat yang baik dan aman, berventilasi baik, dan tidak bercampur dengan material lainnya. 2. Harus terdapat fasilitas yang cukup untuk menakar dan mencampur pestisida 3. Tempat penyimpanan sebaiknya mampu menahan tumpahan antara lain untuk mencegah kontaminasi air. 4. Terdapat fasilitas untuk menghadapi keadaan darurat, seperti tempat untuk mencuci mata dan anggota tubuh lainnya, persediaan air yang cukup, pasir untuk digunakan apabila terjadi kontaminasi atau terjadi kebocoran. 5. Akses ke tempat penyimpanan pestisida terbatas hanya kepada pemegang kunci yang telah mendapat pelatihan. 6. Terdapat pedoman atau tata cara penanggulangan kecelakaan akibat keracunan pestisida yang terletak pada lokasi yang mudah dijangkau. 7. Tersedia catatan tentang pestisida yang disimpan. 8. Semua pestisida harus disimpan dalam kemasan aslinya. 9. Tanda-tanda peringatan potensi bahaya pestisida diletakkan pada pintu-pintu masuk. Risiko bahaya yang dimiliki oleh pestisida dilakukan dengan analisis residu pestisida 1. Analisis residu pestisida mengacu pada penilaian risiko. 2. Hasil analisis dapat ditelusuri kepada lokasi produk. 3. Pemerintah melakukan pengambilan contoh dan menganalisis residu, penanam dan pemasok pestisida mampu memberikan bukti hasil pengujian pestisida. 4. Laboratorium yang digunakan untuk analisis residu merupakan lembaga yang telah memperoleh akreditasi atau lembaga yang telah ditunjuk oleh menteri. Pengairan Setiap budidaya tanaman pangan hendaknya didukung dengan penyediaan air sesuai kebutuha n dan peruntukannya. Air hendaknya dapat disediakan sepanjang tahun, baik bersumber dari air hujan, air tanah, air embun, tandon, bendungan ataupun sistem irigasi/pengairan. Air yang digunakan untuk irigasi memenuhi baku mutu air irigasi, dan tidak menggunakan air limbah berbahaya. Air yang digunakan untuk proses pascapanen dan pengolahan hasil tanaman pangan. Memenuhi baku mutu air yang sehat. Pemberian air untuk tanaman pangan dilakukan secara efektif,efisien, hemat air dan manfaat optimal. Apabila air irigasi tidak mencukupi kebutuhan tanaman guna pertumbuhan optimal, harus diberikan tambahan air dengan berbagai teknik irigasi. Penggunaan air pengairan tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat di sekitarnya dan mengacu pada peraturanyang ada. Pengairan tidak boleh mengakibatkan terjadinya erosi lahan maupun tercucinya unsur hara, pencemaran lahan oleh bahan berbahaya, dan keracunan bagi tanaman serta lingkungan hidup. Kegiatan pengairan sebaiknya dicatat sebagai bahan dokumentasi. Penggunaan alat dan mesin pertanian untuk irigasi/penyediaan air dari sumber, harus memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan dan dapat diterima oleh masyarakat. Sumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Budidaya tanaman pangan membutuhkan lahan atau media tanam, benih, nutrisi dan air, dan tanaman untuk mengendalikan hama dan organisme lain sebagai sarana budidaya. 1. Lahan Pemilihan lahan akan menentukan tingkat keberhasilan bisnis penanaman tanaman pangan. Akibatnya, pemilihan lahan harus dilakukan sejak awal. Pemilihan lahan meliputi a. Pemilihan Lokasi Pemilihan lokasi untuk budi daya tanaman pangan harus memenuhi ketentuan berikut. 1 Penanaman pada lahan kering tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang RUTR dan Rencana Detail Tata Ruang Daerah RDTRD. 2 Lokasi sesuai dengan peta perwilayahan komoditas yang akan diusahakan. 3 Apabila peta perwilayahan komoditas belum tersedia, lokasi harus sesuai dengan Agro Ecology Zone ARZ untuk menjamin produktivitas dan mutu yang tinggi. 4 Lahan sangat dianjurkan jelas status kepemilikan dan hak penggunaannya. 5 Lahan harus jelas pengairannya. b. Riwayat Lokasi Diketahui Riwayat lokasi dapat diketahui dengan mencatat riwayat penggunaan lahan. c. Pemetaan Lahan Sebelum melaksanakan usaha produksi tanaman pangan, dilakukan pemetaan penggunaan lahan sebagai dasar perencanaan rotasi/pergiliran pembibitan dan penanaman. d. Kesuburan Lahan 1 Lahan untuk budi daya tanaman pangan harus memiliki kesuburan tanah yang cukup baik. 2 Kesuburan tanah yang rendah dapat diatasi melalui pemupukan, menggunakan pupuk organik dan/atau pupuk anorganik. 3 Untuk mempertahankan kesuburan lahan, dilakukan rotasi/pergiliran tanaman. e. Saluran drainase atau saluran air Saluran drainase agar dibuat. Ukurannya disesuaikan dengan kondisi lahan dan komoditas yang akan diusahakan. f. Konservasi lahan 1 Lahan untuk budi daya tanaman pangan, yaitu lahan datar sampai dengan lahan berkemiringan kurang dari 30% yang diikuti dengan upaya tindakan konservasi. 2 Untuk kemiringan lahan >30%, wajib dilakukan tindakan konservasi. 3 Pengelolaan lahan dilakukan dengan tepat untuk mencegah terjadinya erosi tanah, pemadatan tanah, perusakan struktur dan drainase tanah, serta hilangnya sumber hara tanah. 2. Benih Jenis benih juga sangat menentukan kualitas dan produktivitas dari usaha budidaya tanaman pangan yang dilakukan. Dengan demikian, harus diperhatikan beberap hal penting, seperti berikut. 1 Varietas yang dipilih untuk ditanam, yaitu varietas unggul atau varietas yang telah dilepas oleh Menteri Pertanian. 2 Benih atau bahan tanaman disesuaikan dengan agroekosistem budi dayanya serta memiliki sertifikat dan label yang jelas jelas nama varietasnya, daya tumbuh, tempat asal dan tanggal kedaluwarsa, serta berasal dari perusahaan/penangkar yang terdaftar. 3 Benih atau bahan tanaman harus sehat, memiliki vigor yang baik, tidak membawa dan atau menularkan organisme pengganggu tanaman OPT di lokasi usaha produksi. 4 Apabila diperlukan, sebelum ditanam, diberikan perlakuan seed treatment. Contoh benih tanaman pangan 3. Pupuk Pupuk adalah bahan yang diberikan pada tanaman atau lahan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi tanaman. Pupuk terdiri atas dua jenis, yaitu pupuk organik dan anorganik. Pupuk organik adalah pupuk yang berasal dari sisa-sisa makhluk hidup, seperti kompos atau pupuk kandang. Saat ini, sudah tersedia berbagai pupuk organik yang siap pakai. Pupuk anorganik berasal dari bahan-bahan mineral, seperti KCL, Urea, dan TSP. Pupuk dapat digolongkan juga ke dalam 3 jenis pupuk, yaitu 1 Pupuk anorganik yang digunakan, yaitu jenis pupuk yang terdaftar, disahkan atau direkomendasikan oleh pemerintah. 2 Pupuk organik yaitu pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri atas bahan organik yang berasal dari tanaman atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan untuk menyuplai bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah. 3 Pembenah tanah yaitu bahan-bahan sintetis atau alami, organik atau mineral berbentuk padat atau cair yang mampu memperbaiki sifat fisik kimia dan biologi diusahakan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dengan dampak yang sekecil-kecilnya, serta memenuhi lima tepat 1 tepat jenis, yaitu jenis pupuk mengandung unsur hara makro atau mikro sesuai dengan kebutuhan tanaman, dengan memperhatikan kondisi kesuburan lahan; 2 tepat mutu, yaitu harus menggunakan pupuk yang bermutu baik, sesuai standard yang ditetapkan; 3 tepat waktu, yaitu diaplikasikan sesuai dengan kebutuhan, stadia tumbuh tanaman, serta kondisi lapangan yang tepat; 4 tepat dosis, yaitu Jumlah yang diberikan sesuai dengan anjuran/rekomendasi spesifik lokasi; 5 tepat cara aplikasi, yaitu disesuaikan dengan jenis pupuk, tanaman dan kondisi lapangan. Contoh pupuk organik cair 4. Pelindung Tanaman Perlindungan tanaman dilaksanakan pada masa pratanam, masa pertumbuhan tanaman dan/atau masa pascapanen, disesuaikan dengan kebutuhan. Standar pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman OPT sebagai berikut. 1 Tindakan pengendalian OPT dilaksanakan sesuai anjuran. Penggunaan pestisida merupakan alternatif terakhir apabila cara-cara yang lain dinilai tidak memadai. 2 Tindakan pengendalian OPT dilakukan atas dasar hasil pengamatan terhadap OPT dan faktor yang memengaruhi perkembangan serta terjadinya serangan OPT. 3 Penggunaan sarana pengendalian OPT pestisida, agens hayati, serta alat dan mesin, dilaksanakan sesuai dengan anjuran baku dan dalam penerapannya telah mendapat bimbingan/latihan dari penyuluh atau para ahli di bidangnya. 4 Dalam menggunakan pestisida, petani harus sudah mendapat pelatihan. 5. PengairanAir harus disediakan sepanjang tahun, apakah sumbernya adalah air hujan, air tanah, embun, waduk, bendungan, atau sistem irigasi / irigasi. Irigasi seharusnya tidak menyebabkan erosi tanah atau kehilangan unsur hara, zat-zat berbahaya mencemari tanah dan menyebabkan keracunan bagi tanaman dan lingkungan. Kegiatan irigasi harus dicatat sebagai dokumen. Penggunaan alat dan mesin pertanian untuk irigasi / pasokan air dari sumber harus mematuhi peraturan perundang-undangan dan diterima oleh masyarakat. 1. Lahan Budidaya Tanaman Pangan. a. Varietas yang dipilih untuk ditanam adalah merupakan varietas unggul atau varietas yang telah dilepas oleh Menteri Pertanian. b. Benih di sesuaikan dengan agroekosistem budidayanya serta memiliki sertifikat dan label yang jelas jelas nama, daya tumbuh, tempat asal dan tanggal kadaluarsanya, serta berasal dari perusahaan atau penangkar yang terdaftar. c. Benih harus sehat, memiliki vogor yang baik, tidak membawa dan atau menularkan organisme pengganggu OPT di lkasi usaha produksi. d. Apabila diperlukan, sebelum dilakukan penanaman, diberikan perlakukan seed tratment. Tanaman pangan dari kelompok serealia dan kacang-kacangan diperbanyak dengan menggunakan benih, sedangkan tanaman umbi-umbian diperbanyak dengan menggunakan stek. Beniih adalah biji sebagai bagian regeneratif tanaman yang digunakan sebagai bahan untuk pertanaman, sedangkan stek adalah bagian vegetatif tanaman yang dijadikan bahan perbanyakan tanaman. Setiap benih yang digunakan harus bermutu baik yang meliputi mutu fisik, fisiologis, dan mutu genetik dan harus diketahui nama varietasnya. 3. Pupuk Budidaya Tanaman Pangan. Pemupukan harus diusahakan agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan dampak yang sekecil-kecilnya, serta memenuhi lima 5 syarat tepat, yaitu tepat jenis, tepat mutu, tepat waktu, tepat dosis, dan tepat cara aplikasinya. a. Tepat jenis, yaitu pupuk mengandung unsur hara makro atau mikro yang sesuai dengan kebutuhan tanaman, dengan memperhatikan kondisi kesuburan lahan b. Tepat mutu, yaitu menggunakan pupuk yang bermutu baik, sesuai dengan standar yang ditetapkan. c. Tepat waktu, yaitu diaplikasikan atau diterapkan pada tanaman sesuai dengan kebutuhan, stadia tubuh tanaman, serta kondisi lapangan yang tepat. d. Tepat Dosis, yaitu jumlah atau takaran yang diberikan sesuai dengan anjuran atau rekomendasi spesifik lokasi, dan e. Tepat cara aplikasi, yaitu disesuaikan dengan jenis pupuk, tanaman dan kondisi lapangan. Terdapat pula beberapa standar yang yang harus dipenuhi terkait dengan penggunaan pupuk adalah sebagai berikut ini. a. Informasi ketersediaan pupuk. - Usaha stok pupuk disetiap wilayah selalu diperbarui dan diinformasikan kepada pihak-pihak terkait untuk pembinaan lebih lanjud di tempat usaha produksi tanaman pangan. - Dinas pertanian setempat agar berkoordinasi dengan produsen pupuk sebagai penaggung jawab dalam pengamanan ketersediaan pupuk dengan menginformasikan lokasi dan jadwal setiap wilayah. b. Penyediaan pupuk. - Tempat penyimpanan pupuk harus bersih, aman, kering, dan ditempat tertutup serta tidak disatukan dengan penyimpanan pestisida atau stok benih dan produk segar. c. Komposisi. Petani dan penyuluh pertanian sangat dianjurkan memiliki keahlian tentang pupuk dan pemupukan dan pengaplikasian cara pemupukan harus mengacu pada rekomendasi penyuluh yang ahli di bidangnya. d. Pencatatan. - Pencatatan tidak hanya untuk pemakaian pupuk, tetapi juga pada seluruh kegaitan usaha tani sehingga diketahui capaian pendapatan petani. - Semua pemakaian pupuk sangat dianjurkan untuk dicatat dengan mencakup pencatatan mengenai lokasi, tanggal pemakaian, jenis pupuk, jumlah pupuk, dan cara pemupukan. - Terkhusus untuk pupuk, ssangat dianjurkan kepada para petani menyimpan kwitansi pembelian pupuk dari kios yang bersangkutan, sebagai antisipasi terhadap peredaran pupuk palsu. 4. Perlindungan Tanaman. Perlindungan tanaman dilakukan pada masa pratanam, masa pertumbuhan, dan masa pascapanen, disesuaikan dengan kebutuhan. Perlindungan tanaman, harus dilaksanakna sesuai dengan sistem pengendalian hama terpadu PHT, menggunakan sarana dan cara yang tidak mengganggu lingkungan hidup. Standar pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman OPT. pengendalian OPT dilakukan sesuai anjuran. Penggunaan pestisida merupakan alternatif terakhir jika cara yang lain dinilai tidak berhasil. b. Tindakan pengendalian OPT dilakukan berdasarkan dari hasil pengamatan terhadap OPT dan faktor yang mempengaruhi perkembangan serta terjadinya serangan OPT. c. Penggunaan sarana pengendalian OPT pestisida, agens hayati, serta alat dan mesin, dilakukan sesuai dengan anjuran baku dan pada penerapannya telah mendapat bimbingan atau pelatihan dari penyuluh pertanian atau para ahli di bidangnya. d. Dalam penggunaan pestisida oleh petani, para petani harus sudah mendapat pelatihan. Pestisida adalah pengendali OPT yang secara langsung dapat menyebabkan penurunan hasil dan kualitas tanaman baik secara langsung ataupun secara tidak langsung, namun efektif terhadap OPT yang menyerang. Penyimpanan pestisida juga harus memenuhi standar persyaratan berikut ini. a. Pestisida disimpan di tempat yang baik dan aman, berventilasi , dan tidak satu tampat atau bercampur dengan material lainnya. b. Harus memiliki atau terdapat fasilitas yang cukup untuk menakar dan mencampur pestisida c. Tempat penyimpanan sebaiknya mampu menahan tumpahan, antara lain untuk mencegah kontaminasi air. d. Memiliki fasilitas untuk mengantisipasi keadaan darurat, seperti tempat untuk mencuci mata dan anggota tubuh lainnya, persediaan air yang cukup, pasir yang digunakan untuk mengantisipasi apabila terjadi kontaminasi atau terjadi kebocoran. e. Akses ke tempat penyimpanan pestisida terbatas hanya kepada pemegang kunci yang telah mendapat pelatihan. f. Memiliki pedoman atau tata cara penanggulangan kecelakaan akibat keracunan pestisida yang terletak pada lokasi yang mudah dijangkau seperti di dinding sekitar tampat penyimpanan pestisida. g. Memiliki catatan mengenai pestisida yang disimpan. h. Semua pestisida harus disimpan dalam kemasan aslinya. i. Rambu - rambu atau tanda-tanda peringatan potensi bahaya pestisida diletakkan pada pintu-pintu masuk. 5. Pengairan Budidaya Tanaman Pangan. Sebaiknya setiap budidaya tanaman pangan harus didukung dengan sistem pengairan yang sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya. Air yang dimanfaatkan hendaknya dapat tersedia sepanjang tahun, baik yang bersumber dari air hujan, tanah, embun, tondon, bendungan, ataupun sistem irigasi. Air irigasi yang digunakan harus memenuhi mutu air irigasi, dan tidak menggunakan air limbah berbahaya dan begitu pula penggunaan air pada proses pascapanen dan pengolahan hasil tanaman pangan harus sehat. Pengairan tidak boleh mengakibatkan erosi lahan maupun tercucinya unsur hara, pencemaran lahan oleh bahan berbahaya, dan keracunan bagi tanaman serta lingkungan hidup disekitarnya. Kegiatan pengairan sebaiknya dicatat sebagia bahan dokumentasi. Penggunaan alat dan mesin pertanian untuk irigasi, harus memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat diterima oleh masyarakat. Demikian penjelasan singkat tersebut diatas dan terimakasih.