A Saya Akhiri pidato saya kali ini. Saya sangat berterimakasih atas waktunya! B. Demikianlah pidato yang dapat saya sampaikan kali ini. Terimakasih atas waktu dan perhatiannya! C. Cukup sekian dari saya. Saya ucapkan terimakasih atas waktu dan perhatiannya! D. Saya kira cukup sampai di sini. Saya sampaikan ribuan terimakasih atas perhatiannya! 51. termasukriba dan pinjaman. 11. katanya,"Kalau saya jadi pergi, saya jual barang ini sekian." Membeli barang dengan harga yang lebih mahal daripada harga pasar, Akhirnya yang Anda tunggu-tunggu 9 Strategi Cara Ampuh Agar Dagangan Laris Terus, Cepat Habis, dan Banyak Pembeli akan segera TERBONGKAR!! Findira yakin Anda sudah tidak sabar ingin tau caranya dan segera mempraktikannya. Harapannya, setelah membaca, paham, dan dipraktikan ini bisa semakin membantu Anda dalam meledakkan omset dagangan secara Jangandijawab "barang ini dijual kepada saya dengan harga sekian", padahal dia berbohong. Termasuk dalam masalah ini, yaitu jika seorang pedagang di pasar atau pemilik toko sepakat tidak akan menaikkan harga tawar, jika ada penjual yang datang menawarkan barang, agar penjual terpaksa menjualnya dengan harga murah. apayang dimaksud dengan kalimat persuasif. Kalimat persuasif adalah kalimat yang berfungsi untuk mengajak seseorang atau sekelompok orang dari satu keadaan ke keadaan lainnya. Jadi kalimat persuasif ini jika kita bahasakan secara general menjadi kalimat ajakan. Semua kata, kalimat, ataupun paragraf yang memiliki unsur untuk mengajak seseorang Misalnya"Saya jual barang ini seharga sekian dengan syarat khusus 3 hari" maksudnya penjual memberi waktu pembeli selama 3 hari itu. Penjual di larang menawarkan barang tersebut ke pembeli lain. Namun setelah 3 hari tersebut, si pembeli tidak jadi beli. Maka penjual boleh menawarkan barangnya. => Khiyar aibi (cacat) Jika saya lemparkan barang ini kepada Anda, maka itu berarti saya jual barang ini kepada Anda dengan harga sekian." Unsur gharar dalam jual beli jahiliyah tersebut terletak pada shigat (kalimat) jual belinya. Hal ini dikarenakan pernyataan penju-al bahwa lemparan barang tersebut kepada cpenju-alon pembelilah yang dijadikan dasar Konsepjual beli gharar 1. "saya beli barang ini dengan harga sekian kalau hujan turun". Saya terima barang ini dengan "harga sekian" uang kapan ini adalah contoh dari lafal. Pengertian gharar secara bahasa, gharar berarti; Saya terima barang ini dengan "harga sekian" uangkapan ini adalah contoh dari lafal. Dilansirdari Ensiklopedia, akhlak atau etika berekonomi mendapat landasan penting dalam islam. seorang penjual mengatakan kepada pembeli, "saya jual barang ini dengan harga sekian". kalimat ini termasuk jual beli Rukun. [irp] Pembahasan dan Penjelasan. Menurut saya jawaban A. Rukun adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari Termasukdalam bab ini adalah jual beli dengan piranti masa kini. Masalah 8: Jual beli lewat telepon Lalu sang penjual berkata: "Saya jual barang itu dengan harga sekian, dengan syarat rabaan-mu sebagai ganti pandanganmu. Dan tidak ada khiyar bagimu kalau kamu sudah meli-hatnya." Kalimat 'dengan cara dilihat', mencakup barang N9KFn2. Indonesian Dan sebenarnya harga rata-ratanya adalah sekitar harga untuk Ghana. volume_up more_vert Indonesian Juga, harga energi sangat penting bagi mereka. volume_up more_vert Indonesian Sekarang, harga energi telah turun sepanjang waktu. volume_up more_vert Indonesian โ™ซ Dengan harga satu dolar yang memukau โ™ซ volume_up more_vert Indonesian Kami tampilkan disini berdasarkan kinerja dan harga. volume_up more_vert Indonesian Dan itulah cara mereka menumbuhkan harga diri. volume_up more_vert Indonesian Harga anda tidak berdasarkan hal-hal berharga yang anda miliki, harga anda berrdasarkan pada hal yang lain. volume_up more_vert Indonesian Dan dibandingkan dengan puluhan ribu dolar dari harga sistem EEG tradisional, harga headset ini hanya beberapa ratus dolar. volume_up more_vert Indonesian Sesaat kemudian, harga rata-ratanya adalah 192 dolar. volume_up more_vert Indonesian Harga dari para kontraktor berkisar 500 โ€“ 700 ribu dolar. volume_up more_vert Indonesian Saya tidak akan mengatakan tentang ekspor dan harga. volume_up more_vert Indonesian Dan jika diluncurkan dengan harga 138 dolar, lalu apa? volume_up more_vert Indonesian Jika spekulasi lahan dihilangkan, harga lahan akan menurun. volume_up more_vert Indonesian Sistem harga adalah sistem berbasis pasar dan terdesentralisasi. volume_up more_vert Indonesian Saya juga memikirkan cara baru untuk makanan olahan di mana kita membebankan harga bahan-bahan yang berdampak negatif seperti petrokimia dan pupuk ke dalam harga sekantung keripik. volume_up more_vert Indonesian Ada banyak, banyak hal yang bisa kita lakukan, namun kita tidak tahu harga, ataupun besarnya. volume_up more_vert Indonesian Dan ini apa yang Konsensus Kopenhagen hendak lakukan - untuk menaruh harga pada isu-isu ini. volume_up more_vert Indonesian Jadi marilah jangan kita lupakan siapa yang sesungguhnya membayar harga keruntuhan finansial ini. volume_up more_vert Indonesian Dan walaupun harga minyak turun, dia membawa negara ini ke atas sana. volume_up more_vert Indonesian Biaya siklus transistor, yang merupakan ukuran kinerja harga alat-alat elektronik, turun setiap tahunnya. volume_up more_vert Indonesian Masalahnya adalah, dengan harga itu, bisakah mereka mendapatkan yang lebih baik ? volume_up more_vert Indonesian Kita memang butuh insentif pasar, pajak CO2, cap and trade, sesuatu yang memberi sinyal harga keluar sana. volume_up more_vert Indonesian Alat ini sekarang dijual dengan harga kurang dari satu dolar hal yang sama juga terjadi pada semua jenis alat lainnya. volume_up more_vert Indonesian Jadi dia harus memberi 10 persen dari hipotek - dari harga total, atau sekitar 400 dolar berupa simpanan. volume_up more_vert Indonesian Harga manusia selama tahun terakhir diukur dengan uang saat ini, rata-rata sekitar $ volume_up more_vert Indonesian Jika kita melakukannya, jika kita memasukkan sumber daya dan berfokus untuk melakukannya, apa sebenarnya harga dari membebaskan orang dari perbudakan? volume_up more_vert Indonesian Ini hanyalah salah satu gambar yang tidak begitu menakutkan dari revolusi ini, dan harga yang harus kita bayar. volume_up more_vert Indonesian Dan ada kasus yang sedang marak yaitu mungkin apa yang terjadi Juli lalu saat harga minyak sangat tinggi. volume_up more_vert Indonesian Sangatlah pintar pedagang kaki lima di Buenos Aires memutuskan untuk mempraktekkan diskriminasi harga untuk memeras turis-turis asing yang lewat. volume_up more_vert Indonesian Dia bilang, "Saya harus berikan mereka mobil dengan harga yang bisa mereka jangkau, mobil seharga satu lakh, seharga USD 2000." volume_up more_vert Indonesian Namun, saya percaya itu harga yang layak dibayar demi mempertahankan martabat kami dan membuat dunia menjadi tempat yang lebih adil. volume_up more_vert Indonesian Dan yang sering tidak kita pikirkan adalah harga yang dibayar orang miskin supaya kita mendapat produk-produk sekali pakai ini. volume_up more_vert Indonesian ., situs web untuk pembandingan harga, sebelum diakuisisi oleh eBay Inc., perusahaan e-niaga, pada tahun 2005. volume_up more_vert Indonesian Jika Anda melihat grafik jangka panjang harga ada di titik terendah sepanjang sejarah namun permintaan global bagi pekerja paksa masih sangat kuat. volume_up more_vert Indonesian Dan idenya adalah untuk memulai dengan skala cukup besar sehingga skala itu sendiri dapat membantu menurunkan harga, dan itulah sebabnya saya katakan tujuh sampai sepuluh juta tadi. volume_up more_vert Indonesian Cara itu semacam harga penglaris, dan kemudian setelah produknya terlihat menarik, harganya menjadi terlalu tinggi, atau tidak dapat dikembangkan lebih jauh. volume_up more_vert Indonesian Akhirnya dia menemukan seorang penjual barang seni, seorang Belanda bernama Han van Meegeren, yang menjual sebuah karya Vermeer kepadanya dengan harga yang setara dengan 10 juta dolar sekarang. volume_up more_vert Indonesian Jadi kami mengatakan selama 20 tahun ke depan nilai dari kota ini dalam peningkatan harga properti dan peningkatan pajak adalah sekitar 250 miliar. volume_up more_vert Indonesian Rangkaian produk generator oksigen VSA Air Products telah dirancang sedemikian rupa untuk memenuhi kebutuhan industri aquaculture dan memberikan oksigen yang dapat diandalkan dengan harga terjangkau. volume_up more_vert Indonesian Namun setelah dua tahun, suatu harga yang harus kita bayar, kita akan berdiri di atas kaki kita sendiri, namun pada Yaman yang baru dengan orang yang lebih muda dan kuat - demokratis. volume_up more_vert Skip to content HomeLandasan AgamaFikih dan MuamalahNasihat HatiNasihat UlamaSejarah IslamHomeLandasan AgamaFikih dan MuamalahNasihat HatiNasihat UlamaSejarah IslamHomeLandasan AgamaFikih dan MuamalahNasihat HatiNasihat UlamaSejarah Islam MEMAHAMI RUKUN & SYARAT SAHNYA JUAL BELI MEMAHAMI RUKUN & SYARAT SAHNYA JUAL BELI Memahami Rukun & Syara Sahnya Jual Beli Pengertian Jual Beli Jual Beli bisa didefinisikan sebagai Suatu transaksi pemindahan pemilikan suatu barang dari satu pihak penjual ke pihak lain pembeli dengan imbalan suatu barang lain atau uang. Atau dengan kata lain, jual beli itu adalah ijab dan qabul, yaitu suatu proses penyerahan dan penerimaan dalam transaksi barang atau jasa. Islam mensyaratkan adanya saling rela antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Hadis riwayat Ibnu Hibban dan Ibnu Majah menjelaskan hal tersebut ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุนู ุนูŽู†ู’ ุชูŽุฑูŽุงุถู โ€œSesungguhnya Jual Beli itu haruslah dengan saling suka sama suka.โ€ Oleh karena kerelaan adalah perkara yang tersembunyi, maka ketergantungan hukum sah tidaknya jual beli itu dilihat dari cara-cara yang nampak dhahir yang menunjukkan suka sama suka, seperti adanya ucapan penyerahan dan penerimaan. Rukun Jual Beli Jual beli memiliki 3 tiga rukun Aqid Orang yang melakukan transaksi/penjual dan pembeli, 2. Al-Aqd Transaksi, 3. Al-Maโ€™qud Alaihi Objek transaksi mencakup barang dan uang. Masing-masing rukun memiliki syarat 1. Al- Aqid Orang yang Melakukan Transaksi/Penjual Dan Pembeli 1a. Al- Aqid Penjual dan Pembeli haruslah seorang yang merdeka, berakal tidak gila, dan baligh atau mumayyiz sudah dapat membedakan baik/buruk atau najis/suci, mengerti hitungan harga. Seorang budak apabila melakukan transaksi jual beli tidak sah kecuali atas izin dari tuannya, karena ia dan harta yang ada di tangannya adalah milik tuannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi โ€œBarang siapa menjual seorang budak yang memiliki harta, maka hartanya itu milik penjualnya, kecuali jika pembeli mensyaratkan juga membeli apa yang dimiliki oleh budak itu.โ€ HR. Bukhari dan Muslim. Demikian pula orang gila dan anak kecil belum baligh tidak sah jual-belinya, berdasarkan firman Allah ูˆูŽุงุจู’ุชูŽู„ููˆุง ุงู„ู’ูŠูŽุชูŽุงู…ูŽู‰ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุฅูุฐูŽุง ุจูŽู„ูŽุบููˆุง ุงู„ู†ู‘ููƒูŽุงุญูŽ ููŽุฅูู†ู’ ุขู†ูŽุณู’ุชูู…ู’ ู…ูู†ู’ู‡ูู…ู’ ุฑูุดู’ุฏู‹ุง ููŽุงุฏู’ููŽุนููˆุง ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ู’ ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽู‡ูู…ู’ โ€œDan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas pandai memelihara harta, maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanyaโ€. QS. An-Nisaaโ€™ 6. Para ulama ahli tafsir mengatakanโ€œUjilah mereka supaya kalian mengetahui kepintarannyaโ€, dengan demikian anak-anak yang belum memiliki kecakapan dalam melakukan transaksi tidak diperbolehkan melakukannya hingga ia baligh. Dan di dalam ayat ini juga Allah melarang menyerahkan harta kepada orang yang tidak bisa mengendalikan harta. 1b. Al- Aqid Penjual dan Pembeli harus saling ridha dan tidak ada unsur keterpaksaan dari pihak manapun meskipun tidak diungkapkan. Allah berfirman ูŠูŽุง ุฃูŽูŠู‘ูู‡ูŽุง ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ุขู…ูŽู†ููˆุง ู„ุง ุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ุฃูŽู…ู’ูˆูŽุงู„ูŽูƒูู…ู’ ุจูŽูŠู’ู†ูŽูƒูู…ู’ ุจูุงู„ู’ุจูŽุงุทูู„ู ุฅูู„ุง ุฃูŽู†ู’ ุชูŽูƒููˆู†ูŽ ุชูุฌูŽุงุฑูŽุฉู‹ ุนูŽู†ู’ ุชูŽุฑูŽุงุถู ู…ูู†ู’ูƒูู…ู’ โ€œHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamuโ€. An-Nisaaโ€™ 29. Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda ุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุนู ุนูŽู†ู’ ุชูŽุฑูŽุงุถู โ€œSesungguhnya jual beli itu harus dilakukan dengan suka rela.โ€ HR. Ibnu Majah II/737 no. 2185 dan Ibnu Hibban no. 4967 Maka tidak sah jual-beli orang yang dipaksa. Akan tetapi di sana ada kondisi tertentu yang mana boleh seseorang dipaksa menjual harta miliknya, seperti bila seseorang memiliki utang kepada pihak lain dan sengaja tidak mau membayarnya, maka pihak yang berwenang boleh memaksa orang tersebut untuk menjual hartanya, lalu membayarkan utangnya, bila dia tetap tidak mau menjualnya maka dia boleh melaporkan kepada pihak yang berwenang agar menyelesaikan kasusnya atau memberikan hukuman kepadanya bisa dengan penjara atau selainnya. Nabi shallallaahu alaihi wa sallam bersabda โ€œOrang kaya yang sengaja menunda-nunda pembayaran hutangnya telah berbuat zhalim. Maka dia berhak diberikan sanksi.โ€ HR. Abu Daud 2. Al-Aqdu Transaksi/Ijab-Qabul dari Penjual dan Pembeli Ijab Penawaran yaitu si penjual mengatakan, โ€œSaya jual barang ini dengan harga sekianโ€. Dan Qabul Penerimaan yaitu si pembeli mengatakan, โ€œSaya terima atau saya beliโ€. Di dalam hal ini ada dua pendapat Pendapat pertama Mayoritas ulama dalam Madzhab Syafiโ€™i mensyaratkan mengucapkan lafadz Ijab-Qabul dalam setiap bentuk jual-beli. Maka tidak sah jual-beli yang dilakukan tanpa mengucapkan lafadz โ€œSaya jualโ€ฆ dan saya beliโ€ฆโ€. Pendapat kedua Tidak mensyaratkan mengucapkan lafadz Ijab-Qabul dalam setiap bentuk jual-beli. Bahkan imam Nawawi -pemuka ulama dalam Madzhab Syafiโ€™i- melemahkan pendapat pertama dan memilih pendapat yang TIDAK mensyaratkan Ijab-Qabul dalam akad jual beli yang merupakan Madzhab Maliki dan Hanbali. lihat. Raudhatuthalibin 3/5. Dalil pendapat kedua sangat kuat, karena Allah dalam surat An-Nisaโ€™ hanya mensyaratkan saling ridha antara penjual dan pembeli dan tidak mensyaratkan mengucapkan lafadz Ijab-Qabul. Dan saling ridha antara penjual dan pembeli sebagaimana diketahui dengan lafadz Ijab-Qabul juga dapat diketahui dengan adanya Qarinah perbuatan seseorang dengan mengambil barang lalu membayarnya tanpa ada ucapan apa-apa dari kedua belah pihak. Dan tidak ada riwayat dari nabi atau para sahabat yang menjelaskan lafadz Ijab-Qabul. Andaikan lafadz tersebut merupakan syarat, tentulah akan diriwayatkan. lihat. Kifayatul akhyar Al Mumtiโ€™ 8/106. Imam Baijuri โ€“seorang ulama dalam Madzhab Syafiโ€™i- berkata โ€œMengikuti pendapat yang mengatakan lafadz Ijab-Qabul tidak wajib sangat baik, agar tidak berdosa orang yang tidak mengucapkannyaโ€ฆ Malah orang yang mengucapkan lafadz Ijab-Qabul saat berjual beli akan ditertawakanโ€ฆโ€ lihat. Hasyiyah Ibnu Qasim 1/507. Dengan demikian, boleh membeli barang dengan meletakkan uang pada mesin, lalu barangnya keluar dan diambil. Atau mengambil barang dari rak di super market dan membayar di kasir tanpa ada lafadz Ijab-Qabul. Wallahu aโ€™lam. 3. Al-Maโ€™qud Alaihi Objek Transaksi Mencakup Barang dan Uang. Al-Maโ€™qud Alaihi memiliki beberapa syarat 3a. Barang yang diperjual-belikan memiliki manfaat yang dibenarkan syariat, bukan najis dan bukan benda yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุฅูุฐูŽุง ุญูŽุฑู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ู‚ูŽูˆู’ู…ู ุฃูŽูƒู’ู„ูŽ ุดูŽู‰ู’ุกู ุญูŽุฑู‘ูŽู…ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ูู…ู’ ุซูŽู…ูŽู†ูŽู‡ู โ€œSesungguhnya Allah, apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganyaโ€. HR. Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad shahih Oleh karena itu, tidak halal uang hasil penjualan barang-barang haram sebagai berikut Minuman keras dengan berbagai macam jenisnya, bangkai, babi, anjing dan patung. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ูˆูŽุฑูŽุณููˆู„ูŽู‡ู ุญูŽุฑู‘ูŽู…ูŽ ุจูŽูŠู’ุนูŽ ุงู„ู’ุฎูŽู…ู’ุฑู ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ุชูŽุฉู ูˆูŽุงู„ู’ุฎูู†ู’ุฒููŠุฑู ูˆูŽุงู„ุฃูŽุตู’ู†ูŽุงู…ู โ€œSesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi dan patungโ€. HR. Bukhari dan Muslim Dalam hadis yang lain riwayat Ibnu Masโ€™ud beliau berkata โ€œSesungguhnya Nabi shallallaahu alaihi wa sallam melarang makan harga anjing, bayaran pelacur dan hasil perdukunanโ€. HR. Bukhari dan Muslim Termasuk dalam barang-barang yang haram diperjual-belikan ialah Kaset atau CD/CD/DVD musik dan porno. Maka uang hasil keuntungan menjual barang ini tidak halal dan tentunya tidak berkah, karena musik telah diharamkan Allah dan rasul-Nya. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda ู„ูŽูŠูŽูƒููˆู†ูŽู†ู‘ูŽ ู…ูู†ู’ ุฃูู…ู‘ูŽุชูู‰ ุฃูŽู‚ู’ูˆูŽุงู…ูŒ ูŠูŽุณู’ุชูŽุญูู„ู‘ููˆู†ูŽ ุงู„ู’ุญูุฑูŽ ูˆูŽุงู„ู’ุญูŽุฑููŠุฑูŽ ูˆูŽุงู„ู’ุฎูŽู…ู’ุฑูŽ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุนูŽุงุฒูููŽ โ€œAkan ada di antara umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musikโ€. HR. Bukhari 3b. Barang yang dijual harus barang yang telah dimilikinya. Dan kepemilikan sebuah barang dari hasil pembelian sebuah barang menjadi sempurna dengan terjadinya transaksi dan serah-terima. Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, dia bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang seseorang yang datang ke tokonya untuk membeli suatu barang. Kebetulan barang tersebut sedang tidak ada di tokonya. Kemudian dia mengambil uang orang tersebut dan membeli barang yang diinginkan dari toko lain, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam menjawab ู„ุงูŽ ุชูŽุจูุนู’ ู…ูŽุง ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูู†ู’ุฏูŽูƒูŽ โ€œJangan engkau jual barang yang tidak engkau miliki!โ€ HR. Abu Daud II/305 Dan tidak boleh hukumnya menjual barang yang telah dibeli namun belum terjadi serah-terima barang. Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia berkata, โ€œAku bertanya kepada Rasulullah, jual-beli apakah yang diharamkan dan yang dihalalkan? Beliau bersabda, โ€œHai keponakanku! Bila engkau membeli barang jangan dijual sebelum terjadi serah terimaโ€. HR. Ahmad 3c. Barang Yang Dijual Bisa Diserahkan Kepada Si Pembeli Maka tidak sah menjual mobil, motor atau handphone miliknya yang dicuri oleh orang lain dan belum kembali. Demikian tidak sah menjual burung di udara atau ikan di kolam yang belum di tangkap, hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan Abu Said, ia berkata โ€œSesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang membeli hamba sahaya yang kaburโ€. 3d. Barang yang Diperjual-Belikan dan Harganya Harus Diketahui oleh Pembeli dan Penjual Barang bisa diketahui dengan cara melihat fisiknya, atau mendengar penjelasan dari si penjual, kecuali untuk barang yang bila dibuka bungkusnya akan menjadi rusak seperti; telur, kelapa, durian, semangka dan selainnya. Maka sah jual beli tanpa melihat isinya dan si pembeli tidak berhak mengembalikan barang yang dibelinya seandainya didapati isi rusak, kecuali dia mensyaratkan di saat akad jual-beli akan mengembalikan barang tersebut bilamana isinya rusak atau si penjual bermaksud menipu si pembeli dengan cara membuka sebuah semangka yang bagus, atau jeruk yang manis rasanya dan memajangnya sebagai contoh, padahal dia tahu bahwa sebagian besar semangka dan jeruk yang dimilikinya bukan dari jenis contoh yang dipajang. Maka ini termasuk jual-beli Gharar Penipuan yang diharamkan syariat. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang jual beli yang mengandung unsur Gharar Ketidak jelasan/penipuan. HR. Muslim Adapun harga barang bisa diketahui dengan cara menanyakan langsung kepada si penjual atau dengan melihat harga yang tertera pada barang, kecuali bila harga yang ditulis pada barang tersebut direkayasa dan bukan harga sesungguhnya, ini juga termasuk jual-beli gharar penipuan. Wallahu aโ€™lamu bish-showab. Penulis Oleh Muhammad Wasitho, Lc Related Posts SEBAB DITIMPAKANNYA KEHINAAN Dari Shahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam bersabda ุฅูุฐูŽุง ุชูŽุจูŽุงูŠูŽุนู’ุชูู…ู’ ุจูุงู„ู’ุนููŠู†ูŽุฉูˆุฑุถูŠุชู… ุจุงู„ุฒุฑุนู ูˆูŽุงุชุจุนุชู…ู’ ุฃูŽุฐู’ู†ูŽุงุจูŽ ุงู„ู’ุจูŽู‚ูŽุฑู ูˆูŽุฑูŽุถููŠุชูู…ู’ ุจูุงู„ุฒู‘ูŽุฑู’ุนู ูˆูŽุชูŽุฑูŽูƒู’ุชูู…ู’ ุงู„ู’ุฌูู‡ูŽุงุฏูŽ ุณูŽู„ู‘ูŽุทูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุฐูู„ู‘ู‹ุง ู„ูŽุง ูŠูŽู†ู’ุฒูุนูู‡ู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุชูŽุฑู’ุฌูุนููˆุง ุฅูู„ูŽู‰ ุฏููŠู†ููƒูู…ู’. โ€œApabila kalian sudah melakukan jual beli dengan cara 'inah jual beli yang terdapat unsur riba, sangat menyukai bertani dan mengukuti ekor-ekor sapi sibuk dengan lahan pertanian, dan meninggalkan jihad fi sabilillah, Niscaya Allah akan timpakan kehinaan kepada kalian. Dan Dia Allah tidak akan melepaskannya sampai kalian kembali kepada agama kalian.โ€ [HR. Abu Dawud dan Ahmad] Asy Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Pertanyaan Apa yang dimaksud dengan jual beli sistem 'inah? Jawaban Jual beli dengan sistem 'inah adalah seseorang menjual sesuatu dengan harga yang dibayarkan secara diangsur, kemudian dia membelinya kembali dengan harga lebih murah dengan harga kontan, Sebagai contoh Dia menjual mobil dengan harga lima puluh ribu dengan pembayaran dalam waktu satu tahun, kemudian dia beli kembali mobil tersebut kepada si pembeli tadi dengan harga empat puluh ribu tunai, inilah yang dinamakan dengan permasalahan 'inah, maka jual beli dengan sistem ini hukumnya adalah haram, dikarenakan sistem ini hanya sekedar trik dari perbuatan riba, Dikarenakan orang yang menjual mobil dengan harga lima puluh ribu tadi, kemudian membelinya kembali dengan harga empat puluh ribu tunai, seakan-akan dia memberikan kepada laki-laki ini uang empat puluh ribu tunai dengan mendapatkan lima puluh ribu dalam jangka waktu satu tahun, Dan mobil ini adalah huruf yang yang datang membawa maknahanya sekedar perantara saja, Oleh karena ini disebutkan dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma bahwa beliau berkata tentang jual beli dengan sistem ini "Sesungguhnya jual beli dengan sistem ini adalah dirham-dirham dengan dirham-dirham yang masuk diantara keduanya adalah kain sutera yakni baju" Dan sungguh telah disebutkan celaan jual beli dengan sistem 'inah ini didalam sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam ุฅุฐุง ุชุจุงูŠุนุชู… ุจุงู„ุนูŠู†ุฉ ูˆุฃุฎุฐุชู… ุจุฃุฐู†ุงุจ ุงู„ุจู‚ุฑ ูˆุฑุถูŠุชู… ุจุงู„ุญุฑุซ ูˆุชุฑูƒุชู… ุงู„ุฌู‡ุงุฏ ุณู„ุท ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠูƒู… ุฐู„ุง ู„ุง ูŠู†ุฒุน ู…ู† ู‚ู„ูˆุจูƒู… ุญุชู‰ ุชุฑุฌุนูˆุง ุฅู„ู‰ ุฏูŠู†ูƒู… "Apabila kalian telah melakukan jual beli dengan sistem 'inah, kalian telah mengambil ekor-ekor sapi sibuk dengan peternakan, kalian telah ridha dengan pertanian, dan kalian tinggalkan jihad, niscaya Allah akan kuasakan terhadap kalian kehinaan, tidak akan di cabut kehinaan tersebut dari hati kalian, sampai kalian kembali kepada agama kalian" Sistem jual beli dengan 'inah ini mungkin kita katakan untuk menyebutkan ketentuannya ูƒู„ ุนู‚ุฏ ูŠุชูˆุตู„ ุจู‡ ุฅู„ู‰ ุงู„ุฑุจุง ูุฅู†ู‡ ู…ู† ุงู„ุนูŠู†ุฉ ููŠ ุงู„ูˆุงู‚ุน "Setiap jual beli yang sampai pada riba, maka sesungguhnya itulah sistem 'inah pada kenyataannya". Sumber Alih Bahasa Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umar ุบูุฑุงู„ุฑุญู…ู† ู„ู‡. HUKUM MEMINTA ORANG LAIN MEMBELI BARANG SECARA KONTAN UNTUK DIJUAL KEMBALI KEPADANYA SECARA KREDIT Fatwa Lajnah Daimah Fatwa Nomor 2020 Pertanyaan Seseorang meminta temannya untuk membeli mobil secara kontan untuk dijual kembali kepadanya secara kredit dengan adanya laba. Dengan kata lain, bila harga mobil seharga seribu secara kontan, maka dia jual kembali seharga seribu seratus secara kredit misalnya, maka bagaimana hukumnya? Mohon disertakan pula penjelasan mengenai ucapan Imam Malik rahimahullah bahwa beliau menerima riwayat hadis Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang melarang dua akad dalam satu transaksi. Mohon pula dijelaskan mengenai bentuk-bentuk transaksinya. Apakah ini termasuk dalam kategori riba? Jawaban Seseorang meminta orang lain untuk membeli mobil tertentu atau yang sudah jelas spesifikasinya, dan orang yang meminta tadi berjanji akan membeli mobil itu darinya. Lalu, mobil tersebut dibeli dan telah menjadi hak miliknya. Dalam keadaan ini, orang yang mengajukan permintaan tersebut boleh membelinya, baik secara kontan maupun kredit, dengan besaran keuntungan yang jelas. Ini tidak termasuk dalam kategori jual beli barang yang belum dimiliki, karena pihak yang diberikan pengajuan itu baru menjual kepada pemesan setelah barang itu dibeli dan dimiliki. Dia tidak boleh menjual kepada kawannya itu sebelum dibeli, atau sudah dibeli namun barangnya belum diterima. Ini berdasarkan larangan Nabi Shallalahu 'Alaihi wa Sallam mengenai menjual barang sebelum dibeli dan dibawa para saudagar ke tempat tinggal mereka. Adapun larangan Nabi Shallalahu Alaihi wa Sallam tentang dua akad dalam satu transaksi diterangkan dalam penafsiran jumhur ulama berikut ini. Misalnya pemilik barang berkata, "saya jual barang ini dengan 10 dirham kontan, atau 15 dirham selama satu tahun,". Atau berkata, "saya jual salah satu dari dua ekor kerbau ini seharga seribu riyal,". Lalu pembeli menerima, dan keduanya berpisah tanpa adanya penentuan akad, kontan atau kredit pada bentuk pertama, atau tanpa ada penentuan salah satu dua ekor kerbau pada bentuk yang kedua. Praktik jual beli seperti ini diharamkan karena tidak adanya kejelasan, apakah kontan atau kredit dan tidak ada kejelasan harga pada kasus yang pertama, sedangkan pada kasus kedua, disebabkan oleh tidak adanya kejelasan objek barang yang dijualbelikan. Salah satu contoh larangan di atas menurut jumhur ulama adalah perkataan seseorang kepada orang lain, "saya jual rumah saya ini dengan harga sekian, asalkan Anda jual pula rumah Anda ini dengan harga sekian. Atau, syaratnya Anda bekerja sebagai buruh saya selama satu bulan dengan upah sekian. Atau, jika Anda bersedia menikahkan anak perempuan Anda kepada saya dengan mahar sekian. Atau Anda menikah dengan putri saya dengan mahar sekian. Semua ini termasuk bentuk jual beli yang batil karena termasuk dalam kategori dua akad dalam satu transaksi, yang telah dilarang oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam. Contoh lainnya adalah jual beli 'inah yang cukup populer. Kami menyarankan Anda untuk menelaah kembali kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah rahimahullah dalam masalah ini. Telaah pula penjelasan al-'Allamah Ibnu al-Qayyim terhadap hadis Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang hukum dua akad dalam satu transaksi, dalam kitabnya Tahdzib as-Sunan dan I'lam al-Muwaqqi'in. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam. Al Lajnah Ad Daimah Lilbuhutsil Ilmiyyah Walifta' Ketua Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Wakil Abdurrazzaq 'Afifi Anggota Abdullah bin Qu'ud Sumber BENTUK JUAL BELI SECARA KREDIT YANG DILARANG Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah Pertanyaan Syaikh, saya harap Anda sudi menyebutkan beberapa bentuk jual beli secara kredit yang diharamkan. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Jawaban Jika seseorang membeli sesuatu secara tidak kontan dengan pelunasan secara kredit kemudian menjualnya kembali secara kontan kepada orang yang telah menjualnya kepadanya, maka ini disebut dengan jual beli 'inah. Jual beli model ini tidak diperbolehkan. Namun, jika dia menjualnya kepada orang lain, maka ini diperbolehkan. Contohnya, dia membeli sebuah mobil secara kredit kemudian menjualnya kepada orang lain secara kontan untuk biaya menikah, melunasi hutangnya atau untuk membeli rumah, maka ini diperbolehkan. Adapun jika dia membeli sebuah mobil atau yang lain secara kredit kemudian menjualnya secara kontan kepada orang yang menjual kepadanya, maka ini disebut dengan bai' al-`inah. Model ini tidak diperbolehkan karena ini adalah trik untuk mendapat sejumlah uang secara kontan dengan uang yang jumlahnya lebih banyak secara tidak kontan. APA PERBEDAAN JUAL BELI DENGAN SISTEM 'INAH DAN SISTEM TAWARRUK Asy Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan hafidzahullah Jual beli dengan sistem tawarruk hukumnya adalah boleh, menurut mayoritas para Ulama, adapun jual beli dengan sistem 'inah hukumnya adalah haram berdasarkan kesepakatan para Ulama, Jual beli dengan sistem 'inah adalah seseorang menjual barang dengan sistem angsuran, kemudian dia membeli kembali barang tersebut kepada si pembeli tadi dengan harga lebih rendah dari harga yang telah dia beli dengan sistem angsuran tersebut, ini namanya jual beli sistem 'inah dan sistem ini adalah riba, Adapun jual beli sistem tawarruk contohnya Seseorang membutuhkan hartauang, namun dia tidak mendapatkan pinjaman, maka dia berinisiatif untuk membeli barang dengan pembayaran diangsur, kemudian dia menjualnya dengan harga tunai, agar dia bisa membelanjakan uangnya dengan harga tersebut untuk keperluannya, Namun dia tidak menjualnya kepada orang yang menjualkan barang kepadanya dengan pembayaran sistem angsuran tadi, jika seperti ini keadaannya hukumnya haram dan dinamakan dengan jual beli sistem 'inah, dikarenakan harta tersebut kembali lagi kepadanya. Sumber Alih bahasa Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umar ุบูุฑุงู„ุฑุญู…ู† ู„ู‡. Telegram CONTOH JUAL BELI 'INAH = RIBA Ketika ada orang membutuhkan uang semisal 250 ribu, saya memberikan emas 1 gram yang harganya 250 ribu tetapi saya jual kepada orang tersebut dengan harga 300 ribu karena secara angsuran. Setelah diterima, kemudian emas tersebut dijual lagi kepada saya dengan harga 245 ribu. Apakah itu suatu riba, dan haramkah jual beli itu? Jawaban Itu tergolong transaksi riba terlaknat yang direkayasa, yang dikenal dengan istilah inah. Rekayasa itu tidak menjadikannya halal, tetapi semakin haram, karena mengandung unsur mempermainkan syariat pengharaman riba. Seakan-akan Allah azza wa jalla tidak tahu, seperti mempermainkan anak kecil. ____________ Kalau saya mengkreditkan emas 1 gram seharga 250 ribu, tetapi saya jual 300 ribu karena mengangsur 4 bulan, dan saya TIDAK mau membeli emas itu lagi dari orang tersebut. Saya serahkan mau diapakan emas tersebut oleh si pembeli; apakah itu tetap sama riba? Jawaban al-ustadz Muhammad as-Sarbini hafizhahullah Hal itu tetap tergolong riba, karena tidak kontan, tidak serah terima langsung dengan tuntas antara kedua belah pihak sebelum pisah majelis. Ketahuilah bahwa emas, perak, dan uang adalah barang-barang ribawi yang illat faktor hukum ribawinya sama. Jika diperjualbelikan satu sama lainnya dengan sejenis, harus sama nilainya dan serah terima langsung tuntas sebelum pisah majelis. Jika diperjualbelikan dengan berbeda jenis, harus serah terima langsung tuntas sebelum pisah majelis. Jika syarat itu ada yang dilanggar, itu adalah riba. Sumber Definisi dan Hukum Jual Beli Sistem Inah